Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun 2023. UMK Nganjuk 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.167.007,05. Ada kenaikan sekitar 9,1 persen atau Rp 197.000,64 dari UMK Nganjuk 2022, yakni Rp 1.970.006,41.
Besaran UMK Nganjuk 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah tersebut. Adapun keputusan UMK Nganjuk 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023. Untuk diketahui, kenaikan UMK Nganjuk 2023 adalah yang tertinggi selama lima tahun terakhir.
Besaran UMK Nganjuk 2019 adalah Rp 1.801.406,09, pada 2020 naik Rp 153.298,91 menjadi 1.954.705 UMK Nganjuk 2021 tidak mengalami kenaikan, yakni masih di angka Rp 1.954.705,75, sementara pada 2022 naik Rp 15.300,25 menjadi Rp 1,970,006. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen, pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III 2022 sebesar 5,58 persen, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan harga bahan pokok. Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Khofifah berharap semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK. "Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang undangan," kata Khofifah.
Berikut daftar besaran UMK di Jawa Timur 2023 dikutip dari : Sebelum penetapan UMK Jawa Timur 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp 2.040.244.
Ada kenaikan 7,8 persen atau Rp 148.677,18 dari UMP Jawa Timur 2022 yang sebesar Rp1.891.567. Besaran UMP Jawa Timur 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 29 kabupaten dan 9 kota yang tercakup. Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.