Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup Ketika Membahas soal Pelecehan Seksual

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan akan menggelar sidang secara tertutup kasus pembunuhan Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi ketika membahas konten pelecehan seksual. Hal ini disampaikannya sebelum memulai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Awalnya, Wahyu menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah setuju ketika persidangan dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup lantaran dimungkinkannya ada konten pelecehan seksual yang akan disampaikan.

Pertanyaan Wahyu itu berdasarkan permintaan tertulis dari kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis yang diberikan di persidangan sebelumnya. Namun, JPU menolak usulan majelis hakim dan meminta agar persidangan kali ini tetap digelar secara terbuka. "Kemarin di persidangan sebelumnya ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi dalam hal ini yang sebelumnya menjadi terdakwa bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup. Saya meminta tanggapan dari penuntutu umum," kata Wahyu dikutip dari YouTube Kompas TV .

"Kami menolak terhadap sidang tertutup karena berpegang pada pasal 153 ayat 3 karena ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak. Dan kemudian dari pedoman Mahkamah Agung, sama sekali tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan." "Kemudian kami juga memiliki pedoman dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara penanganan terhadap perempuan dan anak. Dan itu pun membolehkan persidangan terbuka untuk umum. Jadi kami menolak persidangan ini tertutup, Yang Mulia," jawab JPU. Setelah itu, Wahyu tampak berdiskusi dengan hakim anggota lainnya terkait hal ini.

Selanjutnya, hakim pun bertanya kepada Putri apakah keberatan jika sidang digelar terbuka meski ada konten pelecehan seksual dalam pemeriksaan. Putri pun menjawab keberatan atas hal itu dan meminta agar sidang digelar tertutup. "Apakah saudara (Putri Candrawathi) merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.

"Mohon maaf, Yang Mulia, bila berkenan sidang dengan sidang tertutup," jawab Putri. Hakim pun memutuskan sidang kali ini akan digelar secara tertutup jika dilakukan pemeriksaan terkait konten asusila. "Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka," kata hakim.

Hakim pun meminta kepada penonton yang hadir di ruang sidang agar meninggalkan ruang sidang ketika pemeriksaan terkait dengan konten asusila. "Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila, kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," tuturnya. Pada sidang sebelumnya pada Selasa (6/12/2022), kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis telah meminta hakim untuk menggelar sidang selanjutnya digelar tertutup.

"Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember," kata Arman Hanis, Selasa (6/12/2022) di PN Jakarta Selatan. "Permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," lanjutnya. Namun Wahyu pun menolak permintaan Arman karena dakwaan terhadap Putri Candrawathi soal tindak pidana pembunuhan berencana bukan kasus asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila." katanya. Hakim hanya meminta rekan media untuk lebih selektif dalam memilah pemberitaan yang bermuatan asusila pada sidang ini nantinya. "Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman teman pers maupun teman teman pengunjung untuk lebih selektif," tuturnya.

Sebagai informasi, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaituFerdy Sambo,Putri Candrawathi,Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober 2022 lalu. Mereka didakwakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. KhususFerdy Sambo, ia juga didakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan enam terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *