Soal Pencatutan NIK ke Sipol KPU, Pengamat: Ini Pencurian

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara perihal pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) ke SIPOL KPU. Sebelumnya, posko pengaduan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK) nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol. Pangi mengatakan, pencatutan itu merupakan keteledoran yang harus diselesaikan.

"Pertama, tentu soal pencatutan NIK itu harus diselesaikan, dituntaskan," kata Pangi, saat dihubungi, Senin (12/12/2022). Ia menuturkan, sangat disayangkan pencatutan NIK ini dilakukan di dalam SIPOL KPU. "Ya itu yang mestinya harus dihapus, supaya bisa diselesaikan. Kalau JPPR kan sifatnya pemantau Pemilu ya. Kalau ada hal yang janggal, perlu dikontrol," ujarnya.

Ia menilai, parpol tidak pantas mencatut NIK orang lain tanpa meminta izin kepada pemiliknya. "Itu kan sama aja pembajakan. Mengambil data orang tanpa izin itu bisa dikenakan pidana," jelas Pangi. Lebih lanjut, kata Pangi, pengambilan data tanpa seizin pemiliknya ini merupakan pencurian data.

"Kan orang itu tidak dekat dengan parpol tersebut. Tidak sebagai simpatisan. Tidak sebagai kader partai apalagi pengurus partai. Bagaimana mungkin bisa NIK mereka bisa dicatut tanpa izin. Artinya ini pencurian," katanya. "Saya enggak tahu secara hukumnya pidana pasal berapa. Tapi kan mengambil data orang. Ya kok bisa gitu," sambungnya. Pangi menuturkan, seharusnya hal seperti ini tidak harus terjadi.

"Artinya partai itu enggak boleh (mencatut NIK tanpa izin). Harus minta izin (pemilik NIK)," kata Pangi. Sebelumnya, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang akan berakhir pada tanggal Selasa (13/12/2022) besok masih menyisakan permasalahan. Posko pengaduan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK) nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol.

Sebelumnya, sejak 30 Agustus 2022, JPPR menerima 60 aduan pencatutan identitas ke dalam SIPOL KPU sebagai anggota dan/atau pengurus parpol. JPPR menyayangkan hingga saat ini KPU tidak mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut. "Dalam hal ini KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat," kata Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu, dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Padahal, lanjutnya, KPU dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu. Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di sisi lain, JPPR juga menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI seharusnya menindaklanjuti temuan yang didapat JPPR.

Aji menjelaskan, tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama nama yang dicatut. "Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 518 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," tegas Aji. Adapun pasal tersebut menyebutkan: Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *